KPU Tetapkan Data Pemilih Tambahan
Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Jepara, Senin (18/2). Mereka adalah pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik yang dari Jepara ke luar Jepara, maupun sebaliknya.
Rapat pleno dipimpin ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, dihadiri empat komisioner lainnya yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, siti Nur Wakhidatun dan Muhammadun. Pleno juga dihadiri ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Forkompimda, perwakilan partai politik, serta seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Subchan Zuhri saat membuka pleno mengatakan, batas akhir penetapan DBTb untuk tingkat KPU kabupaten ada 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga KPU menggelar pleno setelah semua PPK terlebih dulu pleno terbuka di tingkat kecamatan. “Pendataan pemilih tambahan ini penting, selain untuk memberikan kesempatan pemiluih untuk memberikan hak pilih dalam kondisi-kondisi tertentu, juga untuk acuan penyiapan logistik pemilu. Ini sifatnya dinamis dan DBTb tetap akan diperbaryi di tahap kedua, yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara, atau sampai dengan 18 Maret mendatang.
Anggota KPU Divisi Program, Data dan Informasi Muntoko membacakan data DBTb tiap kecamatan. Dari 16 kecamatan, untuk DPTb yang pindah memilih ke Jepara sebanyak 205 pemilih, sedangkan yang ke luar Jepara sebanyak 460 pemilih. Jumlahpemilih yang masuk paling banyak dari Kecamatan Jepara. “Ini karena kami memasukkan pemilih dari Lembaga Pemasyarakatan yang lokasi TPS-nya ada di Kecamatan Jepara,” kata Muntoko. Dengan ditetapkannya DPTb tahap pertama ini, maka jumlah pemilih di Jepara totalnya 876.235 ribu pemilih. Sebelum ditetapkan DPTb, jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) sebanyak 876.490 pemilih. Jumlah DPTb masih dinamis karena KPU masih akan memperbarui lagi untuk tahap kedua sampai 30 hari menjelang pemungutan suara dengan leyani pemilih yang pindah lokasi memilih.
Berdasarkan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 37/2018, keadaan atau kondisi tertentu yang memungkinkan pemilih pindah lokasi memilih adalah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, dan yang menjalani rehabilitasi narkoba.
Selain itu juga bagi yang dalam kondisi menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau juga bekerja di luar domisilinya. (muh/kpujepara).