Mencari … Penyelenggara Pemilu yang jujur !
Anik Sholihatun, S.Ag. M.Pd
Ketua Divisi Pemutakhiran DPT, Kampanye dan Hubungan Antar Lembaga
Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Jepara
Setelah menuntaskan berbagai draft regulasi Tahapan Pilbup Jepara 2017 , dalam waktu dekat KPU Kabupaten Jepara akan melakukan rekrutmen Badan Penyelenggara , Badan Penyelenggara yang dimaksud adalah PPK, PPS dan KPPS, bersifat sementara ( ad hoc ) dengan masa tugas paling lama 10 bulan untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa / Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara . Sesuai rancangan tahapan KPU ,proses rekrutmen dimulai sekitar bulan Mei hingga Juni 2016 untuk PPK dan PPS sedangkan untuk KPPS akan dilaksanakan bulan Desember 2016.
Berdasarkan ketentuan UU No 15 Tahun 2015 Tentang penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Jepara akan merekrut tak kurang dari 13 ribu Personil penyelenggara Pilbup Jepara 2017, yang akan bertugas di 16 Kecamatan , 195 Desa/Kelurahan dan sekitar 1800- an TPS, Jumlah ini terdiri dari 80 anggota PPK, 585 anggota PPS dan 12.500-an Petugas KPPS. Jumlah tersebut belum termasuk Sekretariat PPK dan PPS yang akan memberikan dukungan teknis adminstratif dan Personil Linmas 2 orang per TPS. Total di butuhkan tak kurang dari 17 ribu personil yang akan melayani pemungutan suara 15 Pebruari 2017 mendatang, Khusus untuk sekretariat PPK PPS rekrutmen dilaksanakan melalui penunjukkan Bupati,Camat dan Petinggi/Lurah . Sementara penunjukan petugas linmas dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui organ yang terkait.
Dengan jumlah tersebut, maka personil yang terlibat tergolong sangat besar untuk sebuah event tingkat Kabupaten. Dalam suatu rakornas pemantapan kesiapan pemilu presiden tahun 2014 lalu Ketua KPU RI Husni Kamil Manik melaporkan, bahwa pada hari H Pemungutan suara, KPU menggerakkan tak kurang dari 2 Juta petugas, belum pernah ada entitas negara menerjunkan personil sebesar itu dalam sekali event kegiatan
Besar nya jumlah personil yang akan bertugas ini tentu akan sangat menentukan kesuksesan penyelenggaraan di Pilbup Jepara , karena itu KPU ingin agar besarnya jumlah petugas juga harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mampu melaksanakan tugas tugas pilkada dengan baik . Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas adalah penyelenggara yang profesional , dengan kata lain penyelenggara yang berkualitas turut menentukan Pilkada yang berkualitas pula.
Berkaca dari pengalaman empirik pemilu demi pemilu, Faktor Penyelenggara pemilu seringkali menjadi issu yang mengganggu dalam pemilu, mulai dari SDM yang kurang memadai hingga issu soal netralitas atau bahkan kecurangan penyelenggara, mulai dari tengarai adanya penyelenggara yang menggelembungkan hingga menghilangkan suara. Tak jarang berbagai gugatan atau perselisihan hasil pemilihan di berbagai lembaga peradilan berakar pada persoalan professionalitas penyelenggara ini.
Menyadari betapa pentingnya peran petugas penyelenggara , KPU Kabupaten Jepara berupaya keras agar dalam proses pembentukan badan penyelenggara ini menghasilkan petugas yang berkualitas, upaya ini akan ditempuh dengan cara mengumumkan kepada masyarakat secara luas tentang pendaftaran penerimaan badan penyelenggara ini, baik melalui media pemberitaan , penyiaran, media sosial maupun dengan bantuan dan fasilitasi pemerintah Kabupaten Jepara melalui organ pemerintahan seperti Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Selain itu KPU juga berharap kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dalam pilkada agar mendorong para kader terbaiknya untuk mendaftarkan diri menjadi petugas penyelenggara pilkada.
Lebih dari itu, KPU juga akan melibatkan dan meminta Panwas Kabupaten untuk mengawasi jalannya proses rekrutmen badan penyelenggara ini, dengan fokus pada pemenuhan persyaratan sebagai penyelenggara, rekam jejak nya hingga keterlibatannya sebagai anggota partai politik atau pendukung salah satu bakal calon.
Kuota 30 % Perempuan
Dalam rekrutmen PPK PPS dan KPPS ini KPU akan memberikan ruang khusus keterwakilan perempuan sekurang-kurang 30 %, ini selain sejalan dengan spirit affirmatif action, semangat ini penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam kehidupan ber demokrasi. Pengalaman selama ini, jumlah anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu ke pemilu di Jepara secara komposisi belum mencapai kuota perempuan yang disediakan , sejak pendaftaran animo dan minat perempuan untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu sangat minim, ruang minimal 30 % yang diberikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal berdasarkan evaluasi dan penilaian KPU terhadap kinerja penyelenggara dari pemilu ke pemilu, anggota PPK PPS dan KPPS perempuan terbukti mempunyai beberapa kelebihan dalam malaksanakan kerja-kerja kepemiluan , misalnya perempuan ini terbukti lebih cermat, lebih tekun dan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggara sekalipun sedang bekerja di bawah tekanan beban pekerjaan.
Oleh karena, pada Pilbup Jepara 2017 ini KPU mengundang sekaligus memberi ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berpartisipasi dengan mendaftarkan diri menjadi anggota PPK, PPS maupun KPPS.
Untuk Kabupaten Jepara yang sedang memperingati hari Kartini secara momentum sangat lah tepat untuk meneguhkan kembali komitmen semangat emansipasi dalam berdemokrasi dengan cara mendorong dan mendukung perempuan untuk berperan dalam hajatan pemilukada ini dengan berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilbup 2017.
Butuh yang jujur
Sesuai ketentuan UU 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu, PPK PPS dan KPPS adalah penyelenggara pemilu yang wajib bertugas secara professional, secara umum makna professional ini diwujudkan antara lain dengan ; bertindak berdasarkan SOP ( Standard Operating Procedur ) dan substansi profesi administrasi pemilu, melaksanakan tugas dengan cermat dan penuh kehati-hatian , ber dedikasi dan mempunyai komitmen tinggi dalam melaksanakan kerja-kerja kepemiluan serta tidak melalaikan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh KPU.
Namun , secara khusus KPU menegaskan bahwa dalam rekrutmen PPK PPS dan KPPS ini KPU mencari orang yang jujur. Ini sejalan dengan tekat dan semangat untuk mewujudkan “ Pilbup Jepara 2017 Berintegritas !. Sebagai penyelenggara Pemilu, spirit ini harus dimulai dengan komitmen penyelenggara yang jujur, hanya dengan penyelenggara yang jujur-lah maka hasil pilbup ini akan dipercaya oleh masyarakat. Andai jika harus memilih antara situasi suatu daerah yang tersedia antara SDM yang memadai atau petugas jujur, KPU akan memilih petugas yang jujur. Soal SDM mungkin masih bisa ditempuh dengan intensifikasi bimbingan teknis dan simulasi terkait tugas-tugas kepemiluan, tetapi soal ke-Jujur-an ini prinsip mendasar bagi KPU, Kejujuran adalah harga diri penyelenggara. Dalam sidang kesaksian sengketa hasil Pemilu Bupati Jepara Tahun 2012 lalu di MK , Seorang Hakim Konstitusi mengatakan , Bahwa, penyelenggara pemilu mungkin berbuat salah, tapi tak boleh berbuat curang !,
Tanggungjawab & beban berat
Sesungguhnya tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu tidaklah ringan ,dalam melaksanakan tugas kepemiluan, penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja secara professional, atas kerja profesional ini mestinya setiap penyelenggara pemilu berhak mendapatkan honorarium yang sepadan. Faktanya sering kali tak sebanding antara beban berat tanggung jawab karena tuntutan professionalitas ini dengan hak materi yang memadai, keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah/ pemerintah daerah acapkali menjadi alasan untuk ini , Kondisi ini belum lagi jika penyelenggara pemilu harus diperhadapkan pada berbagai resiko hukum yang harus di tanggung. Penting diketahui, Bahwa Penyelenggara pemilu di Indonesia adalah satu-satunya entitas negara yang dibuat oleh Undang-Undang yang dalam menjalankan tugasnya beresiko di perhadapkan di lima lembaga Peradilan di Indonesia sekaligus , yakni di Pengadilan Negeri ( PN ) untuk kasus pengaduan pidana pemilu , Di Bawaslu/ Panwas Kabupaten untuk kasus sengketa antar peserta dan penyelenggara pilkada, , Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk pengaduan sengketa administrasi pemilu, Di Mahkamah Konstitusi untuk Perselisihan Hasil Pemilu dan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKKP ) untuk kasus pengaduan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
Resiko ini sangat mungkin terjadi mengingat bahwa hajatan Pilkada adalah sebuah hajatan politik, Para pihak yang tidak siap menerima hasil pilkada, bisa dengan mudah memperkarakan penyelenggara sungguhpun penyelenggara pemilu telah bertugas dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, beratnya tugas dan tanggungjawab penyelenggara berikut resiko yang mungkin harus di tanggung , barangkali harus menjadi perhatian sekaligus pertimbangan mendalam bagi calon penyelenggara pemilu, tapi kiranya tak perlu timbul rasa kekhawatiran berlebihan karena postulatnya jelas bahwa jika kita tak bersalah maka tak perlu resah. Kuncinya ada pada konsistensi penyelenggara pemilu untuk bertugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sungguhpun demikian terhadap siapapun yang ingin bergabung menjadi penyelenggara pemilu dituntut untuk memahami resiko berat ini . Hanya orang-orang yang mempunyai “ panggilan jiwa“ untuk semata-mata mengabdikan dirinya untuk berkhidmat pada demokrasil-lah yang mempunyai kesadaran ini, yakni Orang-orang yang sudah selesai dan tidak lagi (mencoba) berhitung lagi soal materi, menjadi apa dan akan dapat apa, Orang-orang yang tak akan tergiur dengan berbagai macam godaan demi kepentingan ringkas dan sesaat, orang – orang yang tangguh, militan dan mendedikasikan dirinya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. orang orang seperti inilah yang akan menjadi ujung tombak demokrasi yang sesungguhnya. Maka untuk orang-orang seperti ini patutlah kiranya kita menaruh hormat dan mengangkat topi tinggi-tinggi.
Anda jujur dan berdedikasi ? mari bergabung bersama kami menjadi pejuang dan penegak demokrasi ,untuk wujudkan Pilbup Jepara 2017 berintegritas !
(artikel ini pernah dimuat di majalah Gelora Bumi Kartini Edisi 184-April 2016)